PLURALISME KEHIDUPAN BERAGAMA DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN PANCASILA

PLURALISME KEHIDUPAN BERAGAMA DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok sosial, kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan daerah lain  yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme dan multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga



  1. Rumusan Masalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan pluralisme?
2.      Bagaimana mewujudkan dan membangun kehidupan berbudaya sesuai nilai-nilai pluralisme berdasarkan pancasila?
3.      Bagaimanakah pengembangan pluralisme hidup beragama?
  1. Tujuan Penulisan:
1.      Mendeskripsikan mengenai arti dari pluralism.
2.      Mendeskripsikan mengenai mewujudkan dan membangun kehidupan berbudaya sesuai nilai-nilai pluralisme berdasarkan pancasila.
3.      Mendeskripsikan mengenai pengembangan pluralisme hidup beragama










BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pluralisme
1.      Pengertian Pluralisme
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralisme merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi. Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain. Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
2.      Pengertian Pluralisme Agama
Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
·         Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
·         Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
·         Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
·         Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.
  1. Mewujudkan dan Membangun Kehidupan Berbudaya Sesuai Nilai-Nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila
1.      Membangun Rasa Pluralisme
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa-apa yang yang diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.



2.      Mewujudkan Nilai-Nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya sikap toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam lingkungan keluarga sendiri.
Setelah memahami nilai-nilai pancasila, sebagai yang harus diwujudkan serta pedoman untuk melaksanakannya, kita masih perlu menata dan menyusun serta mengatur sistem kehidupan bangsa Indonesia bagi terwujudnya nilai-nilai pancasila. Misalnya dalam mengusahakan persatuan bangsa Indonesia, kita perlu menyusun dan mengatur interaksi antar warga Negara yang terdiri dari beraneka ragam suku, golongan, agama serta budaya. Demikian juga bagaimana mengatur kehidupan beragama agar kebebasan kehidupan beragama bisa terjamin.
Seperti halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotism terhadapa tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indoneasia.
Bila telah di tangkap atau dipahami serta tampak bernilai bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut akan memberi daya tarik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Namun nilai-nilai pancasila tampaknya masih terlalu umum dan abstrak untuk dapat di tangkap oleh bangsa Indonesia pada umunya, maka masih perlu dijabarkan agar mudah di pahami dan tampak bernilai bagi bangsa Indonesia.
Masyarakat dan bangsa Indonesia serba pluriform: multietnis, multicultural, multilinguis, dan lain-lain. Namun semua unsur merupakan satu kekayaan dan kekuatan budaya. Bhineka Tunggal Ika. Dalam penyususnan kerangka wawasan nasional yang kokoh dan tidak temporal, kiranya perlu dikaji variable-variabel budaya yang menyebabkan kecenderungan sentrifugal seperti eksklusifisme, provinsialisme, dan lain-lain.pengetahuan akan sebab-sebab yang tepat dan mendasar memungk9nkan kita mempunyai diagnose yang tepat untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Pengetahuan yang mendasar dan tepat itu juga memungkinkan kita untuk merumuskan kebijakan budaya, yang kondusif kearah sentripetal yang menaktuirkan potensi Bhinika Tunggal Ika. (Suerjanto, 1989: 37)

  1. Pengembangan Pluralisme Hidup Beragama
1.      Membangun Kerukunan Antarumat Beragama
Menurut para ahli, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk(plural society) dan masyarakat mutikultural(multikultural society). Pluralisme masyarakat adalah salah satu ciri utama dari  masyarakat multikultural yaitu suatu konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat yang mengedepankan pluralisme budaya. Dalam masyarakat multikultural konsepnya ialah bahwa diatas pluralisme maasyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan pluralisme masyarakat ini.
Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan Konsep Tri Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Antarumat Beragama tersebut ialah kerukunan intern antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah.
Tujuan utama dicanagkannya Tri Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabiitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk:
·         Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antarumat beragama dengan pemerintah.
·         Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
·         Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memanatapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaaan kerukunan hidup intern dan antarumat beragama.
·         Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
·         Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
·         Menempatka cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
·         Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperoleh fenomena kehidupan beragama.

2.      Dasar Hidup Beragama Dalam Kemajemukan Agama
Negara Indonesia sudah berkembang menjadi sebuah Negara yang besar. Dengan jumlah penduduknya yang lebih dari 200 juta jiwa, Indonesia merupakan Negara yang majemuk, baik dari segi suku, budaya, bahasa maupun agama. Kemajemukan itu merupakan sebuah anugerah, sekaligus menjadi kekayaan bangsa Indonesia sendiri. Tetapi, kemajemukan itu juga dapat menjadi sumber dan potensi konflik yang dapat mengganggu dan bahkan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.
Jika dilihat dalam konteks kehidupan yang menjadi semakin mengglobal, dengan tanda-tandanya antara lain semakin intensif dan ekstensifnya perjumpaan berbagai pemikiran dan keyakinan yang berbeda-beda (majemuk) maka upaya untuk semakin meningkatkan, memelihara dan memperkuat kerukunan serta keselarasan hubungan antar umat beragama. Kerukunan antar umat beragama menjadi pilar yang menentukan dalam kesatuan dan persatuan bangsa, sebab pengalaman kehidupan keagaman yang cenderung memiliki watak yang eksklusif dapat menjadi  kendala dan penghambat bagi upaya kerukunan dan keselarasan tersebut. Kecenderungan yang eksklusifistik itu, tampak berkembang dengan kuat diantara pemeluk agama yang kurang atau banhkan tidak memiliki pengetahuan yang benar tentang agama lain, atau agama sendiri yang dipeluknya.
Kemampuan untuk memahami realitas kemajemukan sering tidak mereka miliki, akibatnya kehidupan keagamaan mereka menjadi tertutup dan emosional, dan mudah terjebak dalam agresifitas dan ekstremitas keagamaan, yang pasti hal tersebut tidak menguntungkan. Jelaslah bahwa pengetahuan dan pemahaman terhadap agama yang tidak dipeluknya menjadi semakin diperlukan. Pengetahuan dan pemahaman tersebut dapat menghilangkan, setidak-tidaknya mengurangi sifat dan watak agresif dan ekstrem yang pada dasarnya tidak diinginkan oleg agama manapun. Dilingkungan masyarakat Indonesia yang majemuk, pemahaman dan pengetahuan seperti disebut diatas mutlak diperlukan, demi meningkatkan, memelihara dan melestarikan kesatuan dan persatuan bangsa.( Bambang S, 1998: 108-109)

3.      Demokrasi dalam Agama
Demokrasi menyamakan derajat dan kedudukan semua warga di muka undang-undang, dengan tidak memandang asal usul,etnis, agama, jenis kelamin dan bahasa. Sedangkan tiap agama tentu lebih dulu cenderung untuk mencari perbedaan minimal perbedaan agama dan keyakinan. Karenanya sejak lahirnya setiap agama memiliki kekhususannya sendiri, yang secara mendasar harus ditundukkan kepada kepentingan bersama seluruh bangsa, apalagi diinginkan agama tersebut dapat menjunjung demokrasi. Jelaslah dengan demikian, bahwa fungsi transformative yang dibawakan oleh agama bagi demokrasi kehidupan masyarakat, harus dimulai dari transformasi intern masing-masing agama. Transformasi ektern yang tidak bertumpu pada transformasi intern dilingkungan lembaga atau kelompok keagamaan itu hanyalah akan merupakan sesuatu yang dangkal dan temporer saja.
Untuk dapat melakukan transformasi intern itu, agama harus merumuskan kembali pandangan-pandangannya mengenai martabat manusia, kesejajaran kedudukan semua manusia dimuka undang-undang dan solidaritas hakiki antar umat manusia melalui upaya ini, tiap agama dapat berintegrasi dengan keyakinan-keyakinan lain dalam bentuk pencapaian sejumlah nilai-nilai dasar universal yang akan mendudukan hubungan antar agama pada sebuah tataran baru. Tataran baru itu adalah tahap pelayanan agama kepada warga masyarakat tanpa pandang bulu  dalam bentuknya yang paling kongkret seperti penganggulangan kemiskinan, penegakan kedaulatan hokum dan kebebasan menyatakan pendapat. Apabila sebuah agama telah memasuki tataran baru itu, barulah ia berfungsi melakukan pembebasan. Agama dapat memberikan sumbangan bagi proses demokrasi, manakala ia sendiri berwatak kebebasan. Fungsi pembebasan agama atas kehidupan masyarakat itu tidak dapat dilakukan setengah-setengah, karena pada hakekatnya, transformasi kehidupan haruslah bersifat tuntas.
Pandangan atau kecenderungan melebihkan kedudukan sebuah agama atas agama-agama lain, sebenarnya merupakan bagian dari pandangan bahwa agama tersebut haruslah menjadi dasar Negara. Karena kita semua sudah sepakat untuk menghilangkan piagam Jakarta dari pembukaan UUD 1945, yang berarti menjadikan negeri ini bukan sebuah Negara Islam, dengan sendirinya pandangan diatas tidak selayaknya diberlakukan terus. Kalau kita memang benar-benar jujur kepada Pancasila dan UUD 1945, maka sebagai konsekuensinya hal-hal yang berlebihan sebuah agama atas agama-agama yang lain harus dihilangkan dalam pengelolaan kehidupan beragama kita.(Sumartana, 1994: 270-271)



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralisme merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi. Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula.
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya sikap toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam lingkungan keluarga sendiri.
Pluralisme masyarakat adalah salah satu ciri utama dari  masyarakat multikultural yaitu suatu konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat yang mengedepankan pluralisme budaya. Dalam masyarakat multikultural konsepnya ialah bahwa diatas pluralisme maasyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan pluralisme masyarakat ini.
Di negara Indonesia banyak kalangan yang menentang pluralisme agama. Karena paham pluralisme agama  menganggap semua agama adalah sama. Padahal setiap agama itu berbeda-beda. Dan itu membuat semua agama menjadi konflik satu sama lain.  Dengan berkedudukan sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi pemersatu bangsa dan agama. Menggunakan pedoman pancasila lah bangsa Indonesia menjadi bersatu dan utuh kembali dalam membangun kerukunan umat beragama di Indonesia.
Saran
Untuk menjaga keharmonisan integrasi bangsa Indonesia,perlu lebih di tingkatkan toleransi antar masyarakat yang mempunyai tingkat keanekaragaman yang sangat tinggi. Selain itu perlu adanya control nasional untuk menjaga keseimbangan nasional.










Daftar Pustaka
Sumber Buku:
Sularso Supater. 1998. Keadilan Dalam Kemajemukan. Jakarta: PT. Sinar Agape Press.
Soerjanto Poespowardojo. 1989. Filsafat Pancasila Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. Jakarta: PT. Gramedia.
Sumartana. 1994. Spriritualitas Baru: Agama dan Aspirasi Rakyat. Yogyakarta: Interfidei.

Sumber Internet:
Kevin Yanuar. http://tugas-yanuar3.blogspot.com/2014/01/makalah-pluralisme-makalah-pluralisme.html . (diakses pada tanggal 04 Juni 2015).
Soli Khaton. http://solikhaton.blogspot.com/2014/01/makalah-tentang-pluralisme-agama-di.html. (diakses pada tanggal 04 Juni 2015).

Comments

Popular posts from this blog

Perkembangan politik dan ekonomi Indonesia awal kemerdekaan (1945-1965)

Kuntowijoyo: Pengantar Ilmu Sejarah (Review)

akhir pemerintahan B.J Habibie