Posts

Showing posts from March, 2018

Arnold Toynbee

Image
A.     Biografi Arnold Toynbee Arnold Joseph Toynbee lahir pada 14 April 1889, yaitu seorang sejarawan Inggris yang dua belas analisis volume naik dan turunnya peradaban, Lahir di London, Arnold J. dididik di Winchester College dan Balliol College, Oxford. Ia memulai karir mengajar di Universitas yang sam yaitu di Balliol College di tahun 1912, dan setelah itu memegang posisi di King's College London (sebagai Profesor Modern Sejarah Yunani dan Bizantium), di London School of Economics dan Royal Institute of International Affairs (RIIA) di Chatham. Beliau adalah Direktur Studi di RIIA antara 1929 dan 1956. Arnold Toynbee menilai bahwa peradaban besar berada dalam siklus kelahiran, pertumbuhan, keruntuhan dan kematian. Toynbee lebih menekankan pada masyarakat atau peradaban sebagai unit studinya Peradaban muncul berdasarkan perjuangan mati-matian. Peradaban hanya tercipta karena mengatasi tantangan dan rintangan, bukan karena menempuh jalan yang terbuka. [1] Arnold J Toynbee

POLUSI?

Image
1.       Polusi Polusi adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi maupun materi kedalam lingkungan sehingga menyebabkan lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan kegunaanya. Dalam pengertian lebih lengkap polusi adalah perubahan yang kurang menguntungkan terhadap lingkungan yang disebakan oleh hasil aktivitas manusia secara keseluruhan atau sebagian, melalui pengarauh langsung atau tidak langsung, dari perubahan dalam susunan kimia—fisika, tingkat radiasi, pola energi, dan limbah organisme. Polusi dapat mengakibatkan perubahan unsure fisik, panas, biologisdan kimiawi, terhadap suatu lingkungan yang dapat menimbulkan bahaya atau potensi bahaya terhadpa kesehatan, keselamatan dan kenyaman maskhluk hidup. Bahan yang menyebabkan polusi disebut dengan polutan. Menurut UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidupo No. 4 tahun 1982, polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukanya makhluk hidup, zat energy, dan atau komponen lai ke dalam lingkungan atau

PENDIDIKAN GURU PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN 1945-1950an

Image
1.       Pendidikan Guru Pada Masa Awal Kemerdekaan             Menurut UUD 1945, Pasal 31 ayat 1, dinyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Ini berarti Pemerintah Republik Indonesia (RI) mempunyai tugas untuk memberikan kesempatan seluasluasnya kepada semua warga negara untuk memperoleh pendidikan. Dalam usaha menjalankan tugas tersebut, Pemerintah RI pada awal Proklamasi 17 Agustus 1945 menghadapi berbagai macam kesulitan. Kesulitan itu antara lain kekurangan gedung-gedung sekolah dan tenaga pengajar (guru). Kesulitan itu semakin besar ketika Indonesia menghadapi Perang Kemerdekaan.             Pemerintah baru efektif mengatasi kesulitan tersebut setelah berakhirnya Perang Kemerdekaan. Sedikitnya ada dua usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kekurangan gedung-gedung sekolah, yaitu dengan mendirikan gedung-gedung baru dan menyewa rumah-rumah penduduk untuk dijadikan sekolah-sekolah. Sementara itu sewaktu Undang-Undang No.