pemilu tahun 1999
Pembentukan Partai Politik dan Percepatan Pemilu
Presiden B.J Habibie membuat kebijakan untuk membuat perubahan dalam bidang politik lainnya antara lain mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999 tentang MPR dan DPR.
Pemilihan umum pada masa pemerintahan yang sangat singkat dari Presiden B.J Habibie, diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 1999 dengan diikuti oleh 48 partai, walapun pada saat itu terdaftar terdapat hampir 150 partai politik, akan tetapi yang memenuhi persyaratan hanya 48 partai politik. Pemilihan umum Tahun 1998 dilaksanakan secara LUBER yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia dan JURDIL yaitu jujur dan adil yang diakui oleh semua pihak termasuk oleh oleh luar negeri melalui pemantauan secara langsung oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Jimmy Carter.[1] Selanjutnya tanggal 7 Juni 1999 diselenggarakan Pemilihan Umum Multipartai.
Dari 48 partai yang mengikuti pemilihan umum Tahun 1998, terdapat 5 partai besar yang mendapat dukungan besar dari masyarakat. Amien Rais mendirikan PAN (Partai Amanat Nasional) dengan dukungan dari Muhammadiyah, akan tetapi dengan ideologi sekularisme yang demokratis dan kapitalis. Abdurahman Wahid dengan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dengan dukungan NU, lebih mengedepankan toleransi, pluralisme, dan gaya demokrasi non religius. Megawati dengan PDI (Partai Demokrasi Indonesia) mendapat dukungan dari Wiranto dan ABRI. Beberapa pemimpin Islam menanggapi popularitas Megawati yang besar menyatakan bahwa Islam tidak memperbolehkan seorang perempuan menjadi pemimpin, tetapi tidak dengan Abdurrahman Wahid. Golkar yang masih mempunyai dukungan masyarakat yang masih kuat mencoba untuk membersihkan diri dari warisan Soeharto dengan cara meminta maaf untuk berbagai kesalahan masa lalunya dan menggambarkan dirinya sebagai Golkar baru. Fraksi dominannya mendukung Habibie hampir sampai akhir masa jabatannya. PPP juga mampu bertahan sebagai sebuah partai politik.[2]
Pemilihan umum kedelapan dalam sejarah Indonesia ini dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juni 1999. Empat puluh delapan partai yang mengikuti pemilu ini memperebutkan 462 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Setelah pemilihan umum ini selesai dilaksanakan, lebih dari 50% partai ternyata tidak mendapatkan kursi. Dengan demikian, jumlah kursi di DPR dibagi kepada 21 partai saja.[3] Pemilihan umum tahun 1999 melahirkan pemenang baru yaitu PDI Perjuangan. Meskipun hanya menguasai 11 provinsi, sedangkan Golkar menang di 13 Provinsi, namun suara PDI Perjuangan lebih besar yaitu sebanyak 33,7 %.
Kemenangan PDI Perjuangan pada pemilu 1999 terjadi karena PDIP yang diketuai oleh Megawati Soekarno Putri merupakan salah satu tokoh yang memperjuangkan reformasi sehingga banyak masyarakat yang pro terhadap reformasi berbalik mendukung PDI Perjuangan. Sedangkan Golkar masih mampu menempati posisi ke dua pada pemilu 1999 setelah lengsernya Soeharto sebagai presiden hal ini terjadi karena Partai Golkar sudah berakar kuat di hati rakyat, hal ini dapat dilihat dari sejarah panjang kemenangan partai Golkar dari tahun 1955 hingga pemilu tahun 1997. Untuk pemilu tahun 1999 bisa dikatakan tidak ada partai yang menang secara meyakinkan, sama seperti pemilu tahun 1955.[4]
Tabel 2
Sepuluh partai pemenang pemilihan umum tahun 1999 antara lain:
NO
|
PARTAI POLITIK
|
JUMLAH KURSI
|
1
|
PDI Perjuangan
|
153 kursi
|
2
|
Partai Golkar
|
120 kursi
|
3
|
PPP
|
58 kursi
|
4
|
PKB
|
51 kursi
|
5
|
PAN
|
34 kursi
|
6
|
PBB
|
13 kursi
|
7
|
Partai Keadilan
|
7 kursi
|
8
|
Partai Demokrasi Kasih Bangsa
|
5 kursi
|
9
|
Partai Nahdatul Ulama
|
5 kursi
|
10
|
Partai Keadilan dan Persatuan
|
4 kursi
|
Sumber : Daniel Dhakidae, Peta Politik Pemilihan Umum 1998-2004, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2004. [5]
[3] Daniel Dhakidae, dkk, Wajah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum 1999, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2002, hlm. vii
[4] Daniel Dhakidae, Peta Politik Pemilihan Umum 1998-2004, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2004, hlm. 3
Comments
Post a Comment